JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2018/2019
PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2018/2019
(SK DIRJEN PENDIS NOMOR 2323 TAHUN 2019 TANGGAL 25 APRIL 2019)
Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia 2019 telah mempublikasikan Juknis Penulisan Blangko Penulisan Ijazah untuk tingkat RA, MI, MTs, dan MA.
Download juga:
Juknis ini disampaikan kepada madrasah-madrasah di seluruh Indonesia. Juknis ini digunakan sebagai pedoman/panduan dalam penulisan ijazah RA, MI, MTs, dan MA tahun 2019. Berikut ini kami sampaikan sebagian isi dari Juknis tersebut. Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh filenya pada link download di akhir artikel ini.
PENDAHULUAN
- Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan.
- Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.
- Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan MI.
- Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan MTs.
- Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan MA.
PETUNJUK UMUM
- Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional.
- Ijazah RA, MI, MTs, dan MA, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
- Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh kepala satuan pendidikan, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
- Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
- Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
Untuk lebih detailnya silahkan download Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2018/2019 untuk RA, MI, MTs, dan MA pada link download di bawah ini.