POS USBN 2019 dari BSNP untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK Sederajat



Kemunculan POS USBN 2019 yang dirilis dari BSNP sebagai pedoman pelaksanaan penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional sangat ditunggu-tunggu oleh sekolah-sekolah penyelenggara USBN. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai badan mandiri dan profesional adalah bertugas menyelenggarakan USBN.


Pengertian-pengertian Seputar USBN

Sekolah atau madrasah merupakan satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut POS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.

Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kisi-kisi USBN adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.

Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.

Paket naskah soal USBN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi USBN.

Lembar Jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut LJUSBN adalah lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal USBN.

Bahan USBN adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan USBN yang mencakup naskah soal, LJUSBN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas.

Dokumen USBN adalah berkas hasil pelaksanaan USBN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir yang sudah diisi peserta, berita acara yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pengawas ujian baik dalam bentuk hard copy maupun softcopy.

Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut MKKS dan yang sejenisnya adalah kelompok kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Pondok Pesantren Salafiah (PPS).

Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut KKKS dan sejenisnya adalah kelompok kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP dan sejenisnya adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).


BAHAN USBN

A. Kisi-Kisi USBN 
  1. Kisi-kisi USBN ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). 
  2. Penyusunan kisi-kisi USBN berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
  3. Kisi-kisi USBN memuat level kognitif dan lingkup materi. 
  4. Kisi-kisi USBN disusun berdasarkan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. 
  5. Kisi-kisi USBN disusun oleh Kementerian. 
  6. Khusus kisi-kisi USBN untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disusun oleh Kementerian Agama.


B. Naskah USBN
  1. Soal USBN disusun mengacu pada kisi-kisi USBN. 
  2. Bentuk soal USBN terdiri atas Pilihan Ganda (PG) dan uraian. 
  3. Sebanyak 20%-25% butir soal USBN disiapkan oleh Kementerian, kecuali untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disiapkan oleh Kementerian Agama.
  4. Sebanyak 75%-80% butir soal disiapkan oleh guru-guru atau tutor yang dikonsolidasikan Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Forum Tutor dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  5. Khusus soal mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan penyusunan 75%-80% butir soal dan perakitannya (100%), dilakukan oleh MGMP atau para guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan yang relevan di bawah koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  6. Seluruh soal USBN pada jenjang SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, dan SMALB/MALB disusun oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing dengan mengacu kepada kisi-kisi yang ditetapkan BSNP.
  7. Naskah soal USBN dirakit oleh guru/tutor di MGMP/KKG/Forum Tutor atau di satuan pendidikan, minimal 2 (dua) paket terdiri atas 1 (satu) paket utama dan 1 (satu) paket susulan yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran.
  8. Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk jenjang SMP, SMA, SMK yang sederajat dilakukan oleh satuan pendidikan masing-masing.
  9. Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk jenjang SD dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, kecuali SDLB oleh masing-masing satuan pendidikan.
  10. Master soal digandakan dengan menggunakan sumber dana dari APBD atau Biaya Operasional Sekolah (BOS) atau sumber lainnya.


Sampai saat ini pemerintah melalui BSNP secara resmi belum merilis POS USBN 2019. Namun demikian kemungkinan besar isi dari POS USBN 2019 tidak jauh beda dengan POS USBN 2018.

Sebagai gambaran, berikut ini adalah daftar isi dari POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018

======
BAB I PENGERTIAN 

BAB II PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA USBN  
A. Persyaratan Peserta USBN SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, dan yang sederajat , SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat 
B. Hak dan Kewajiban Peserta USBN  
C. Pendaftaran Peserta USBN  
D. Persyaratan Satuan Pendidikan Pelaksana USBN 

BAB III PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANA USBN 
A. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) 
B. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 
C. Kementerian Agama  
D. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) 
E. Dinas Pendidikan Provinsi  
F. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota  
G. Kantor Wilayah Kementerian Agama  
H. Kantor Kementerian Agama  
I. Atase Pendidikan dan Kebudayaan / Konsulat Jenderal Bidang Sosial Budaya 
J. Satuan Pendidikan 

BAB IV BAHAN USBN  
A. Kisi-Kisi USBN 
B. Naskah USBN 
C. Mekanisme Penyusunan Soal USBN 

BAB V PELAKSANAAN USBN SD/MI/SDTK/SPK  
A. Mekanisme Penyusunan Soal  
B. Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu 
C. Penggandaan Naskah Soal USBN 
D. Jadwal USBN 
E. Moda Pelaksanaan USBN 
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Tertib Pengawas dan Peserta USBN 
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN 

BAB VI PELAKSANAAN USBN SMP/MTs DAN YANG SEDERAJAT 
A. Mekanisme Penyusunan Soal  
B. Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal, dan Alokasi Waktu 
C. Penggandaan Naskah Soal USBN
D. Jadwal USBN 
E. Moda Pelaksanaan USBN 
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Terbit Pengawas, dan Tata Tertib Peserta USBN 
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN 

BAB VII PELAKSANAAN USBN SMA/MA DAN YANG SEDERAJAT  
A. Mekanisme Penyusunan Soal 
B. Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu  
C. Penggandaan Naskah Soal USBN 
D. Jadwal USBN 
E. Moda Pelaksanaan USBN 
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Terbit Pengawas, dan Tata Tertib Peserta USBN 
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN 

BAB VIII PELAKSANAAN USBN SMK/MAK 
A. Mekanisme Penyusunan Soal 
B. Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu 
C. Penggandaan Naskah Soal USBN  
D. Jadwal USBN 
E. Moda Pelaksanaan USBN  
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Terbit Pengawas, dan Tata Tertib Peserta USBN 
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN 

BAB IX PELAKSANAAN USBN SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, DAN SMALB/MALB 
A. Mekanisme Penyusunan Soal 
B. Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu  
C. Penggandaan Naskah Soal USBN  
D. Jadwal USBN 
E. Moda Pelaksanaan USBN  
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Terbit Pengawas dan Tata Tertib Peserta USBN 
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN 

BAB X PELAKSANAAN USBN PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A/ULA, PAKET B/WUSTHA, DAN PAKET C/ULYA 
A. Mekanisme Penyusunan Soal 
B. Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu 
C. Penggandaan Naskah Soal USBN 
D. Jadwal USBN 
E. Moda Pelaksanaan USBN 
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Terbit Pengawas, dan Tata Tertib Peserta USBN 
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN 

BAB XI PENGATURAN RUANG, PENGAWAS, DAN TATA TERTIB  
A. Pengaturan Ruang/Tempat USBN 
B. Pengawas USBN 
C. Tata Tertib Pengawas USBN  
D. Tata Tertib Peserta USBN 

BAB XII PEMERIKSAAN DAN PENGOLAHAN HASIL USBN  
A. Soal Bentuk Pilihan Ganda  
B. Soal Bentuk Uraian  
C. Pengolahan Hasil USBN 

BAB XIII KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN HASIL USBN 
A. Kriteria kelulusan  
B. Penetapan Kelulusan 
C. Pengumuman Kelulusan Satuan Pendidikan 

BAB XIV PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN 

BAB XV BIAYA PELAKSANAAN USBN 

BAB XVI KEJADIAN LUAR BIASA 

LAMPIRAN 
Lampiran 1. Daftar Mata Pelajaran SD/MI/SDTK/SPK  
Lampiran 2. Daftar Mata Pelajaran SMP/MTs/SMPTK 
Lampiran 3. Daftar Mata Pelajaran SMA/MA/SMAK/SMTK 
Lampiran 4. Daftar Mata Pelajaran SMK/MAK  
Lampiran 5. Daftar Mata Pelajaran SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, DAN SMALB/MALB  
Lampiran 6. Daftar Mata Pelajaran Pendidikan Kesetaraan 
Lampiran 7. Daftar Mata Pelajaran Pondok Pesantren Salafiah 
Lampiran 8. Pakta Integritas
======

Selengkapnya tentang POS USBN 2018 dan POS UN 2019 silahkan unduh melalui link download di bawah ini.

  1. Surat Edaran BSNP Nomor 0091/SDAR/BSNP/II/2018 tentang POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 (unduh disini)
  2. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (POS USBN) Tahun Pelajaran 2017/2018 (unduh disini)
  3. Surat Edaran BSNP Nomor 0093/SDAR/BSNP/III/2018 tentang Revisi POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 (unduh disini)




Download POS USBN dan UN UNBK tahun 2019 resmi dari pemerintah di http://bsnp-indonesia.org, atau bisa juga langsung dapat diunduh pada link download di bawah ini.


Demikian informasi POS USBN 2019 setelah secara resmi BSNP merilis POS USBN 2019. Anda juga bisa langsung mengecek dan mendownload POS USBN 2019 melalui website resmi dari BSNP yaitu di www.bsnp-indonesia.org.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel