Program Kegiatan dan Mekanisme Visitasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018



Mekanisme Visitasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018
  1. Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-S/M-P.
  2. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah.


Tujuan Visitasi
Mendapatkan data dan informasi tentang kondisi objektif sekolah/madrasah untuk menentukan status dan peringkat akreditasi.

Catatan:
  1. Visitasi setiap satuan pendidikan dilakukan oleh 2 orang Asesor selama dua hari kerja pada jam kerja.
  2. Penggalian data dilakukan melalui 3 cara, ialah (1) observasi, (2) wawancara, dan (3) studi dokumen.


Tanggungjawab BAN-S/M-P
Memantau pelaksanaan visitasi yang dilakukan oleh asesor melalui Sispena S/M (Sistim Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah)

Tanggungjawab Asesor BAN-S/M-P
  1. Melaksanakan Visitasi ke sekolah/madrasah 
  2. Memasukkan data hasil visitasi pada Sispena-S/M 
  3. Melaporkan hasil visitasi kepada BAN-S/M Provinsi



Tanggungjawab Kepala Sekolah/Madrasah
  1. Menerima asesor dalam melaksanakan visitasi 
  2. Mengisi dan menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Visitasi serta menggunggahnya pada Sispena-S/M.
  3. Mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi pada SispenaS/M


Langkah Kegiatan Visitasi
  1. Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan dari BAN-S/M-P.
  2. Asesor menandatangani pakta integritas/surat pernyataan tentang pelaksanaan visitasi.
  3. Asesor menelaah dan mempelajari Data Isian Akreditasi (DIA) S/M yang akan divisitasi.
  4. Asesor melaksanakan visitasi ke S/M. 
  5. Asesor menunjukkan surat tugas kepada S/M. 
  6. S/M memaparkan Profil S/M kepada Asesor.
  7. S/M menunjukkan dokumen, data, dan informasi pendukung terkait pemenuhan 8 SNP.
  8. Asesor melakukan observasi dan mendokumentasikan kondisi sarana dan prasarana serta lingkungan sekolah.
  9. Masing-masing asesor melakukan observasi kelas pada kelas yang berbeda minimal 2 (dua) jam pelajaran.
  10. Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian sesuai instrumen akreditasi berdasarkan data, dokumen, dan hasil pengamatan di sekolah/madrasah.
  11. Masing-masing asesor melakukan penilaian terhadap 8 SNP secara menyeluruh.
  12. Tim asesor mendiskusikan temuan-temuan hasil visitasi.
  13. Masing-masing asesor mengisi nilai visitasi individu (laporan individu); dan Ketua Tim Asesor mengisi nilai kelompok ( laporan kelompok) dan rekomen-dasi hasi visitasi pada aplikasi Sispena-S/M.
  14. Asesor mencetak laporan dan rekomendasi dicetak dari aplikasi Sispena-S/M dan ditandatangani oleh kedua asesor untuk diserahkan kpd BAN-S/M -P
  15. S/M mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi di SispenaS/M, mencetak, dan menandatangani, kemudian melakukan pemindaian dan menggunggahnya pada aplikasi Sispena S/M
  16. Kepala S/M mengisi Kartu Kendali proses Visitasi pada Aplikasi Sispena-S/M.
  17. Ketua Tim Asesor mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi berupa: a. Foto sarana dan prasarana (4 foto) b. Foto kegiatan S/M (4 foto) c. Foto kegiatan temu awal (1 foto) d. Foto kegiatan temu akhir (1 foto)
  18. BAN-S/M-P melakukan pengecekan kelengkapan laporan visitasi asesor melalui aplikasi Sispena-S/M.
  19. BAN-S/M-P mengecek Kartu Kendali proses Visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M.



Waktu dan Tempat
  1. Kegiatan visitasi dilaksanakan selama 2 (dua) hari ( minimal 5 jam per hari) di S/M.
  2. Tim Asesor menyerahkan laporan dan rekomendasi ke BAN-S/M-P selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah visitasi.


Kode Etik Visitasi (Asesor)
Asesor adalah insan terpilih yang terdidik, terlatih, dan terkondisikan untuk senantiasa:

1. Menjunjung tinggi kejujuran dan obyektifitas, baik dalam niat, ucapan, maupun perbuatan;

2. Merahasiakan informasi tentang sekolah/madrasah yang diakreditasi;

3. Bersikap dan bertindak adil yang berarti tidak membedakan antara sekolah atau madrasah, negeri atau swasta, jauh dan dekat, dan status awal akreditasi;

4. Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkata, bersikap, dan bertindak;

5. Mematuhi aturan yang berlaku bagi asesor, dan bersedia menerima konsekwensi atas pelanggaran yang dilakukan;

6. menciptakan suasana kondusif dan tidak menekan dalam melakukan kegiatan visitasi;

7. menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif, dengan tidak menerima pemberian uang, barang, dan jasa di luar hak-nya sebagai asesor;

8. bersahabat dan membantu secara profesional;

9. menghormati budaya setempat;

10. membangun kerjasama tim asesor

11. tidak menggurui responden;

12. tidak mendebat argumentasi yang disampaikan oleh responden;

13. tidak menanyakan atau meminta hal-hal di luar akreditasi.

14. Asesor dilarang:
a. Melakukan intimidasi secara terang-terangan maupun tersirat kepada sekolah/ madrasah. Hal ini penting untuk mencegah sekolah/madrasah dari keinginan untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun yang diduga akan berpengaruh kepada objektivitas hasil visitasi.

b. Membuat perjanjian dan/atau kesepakatan sepihak atau bersamasama dengan sekolah/madrasah yang divisitasi yang dapat mengakibatkan tidak objektifnya hasil visitasi.

c. Menerima apa pun dari sekolah/madrasah yang akan mempengaruhi hasil akreditasi.

d. Membuka kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh, serta hasil pelaksanaan visitasi kepada sekolah/madrasah dan pihak

14. Asesor dilarang:
a. Melakukan intimidasi secara terang-terangan maupun tersirat kepada sekolah/ madrasah. Hal ini penting untuk mencegah sekolah/madrasah dari keinginan untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun yang diduga akan berpengaruh kepada objektivitas hasil visitasi.

b. Membuat perjanjian dan/atau kesepakatan sepihak atau bersamasama dengan sekolah/madrasah yang divisitasi yang dapat mengakibatkan tidak objektifnya hasil visitasi.

c. Menerima apa pun dari sekolah/madrasah yang akan mempengaruhi hasil akreditasi.

d. Membuka kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh, serta hasil pelaksanaan visitasi kepada sekolah/madrasah dan pihak lainnya dengan alasan apa pun.


Kode Etik Visitasi (Sekolah/Madrasah)

Sekolah/Madrasah dilarang:

a. Melakukan berbagai kegiatan yang dapat menghambat proses visitasi dengan alasan apa pun.

b. Memanipulasi data dan informasi serta memberikan keterangan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan kondisi nyata sekolah/madrasah yang menyebabkan tidak objektifnya hasil akreditasi.

c. Memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun kepada asesor maupun anggota BAP-S/M secara individual atau tim yang akan berdampak pada objektivitas hasil akreditasi.


Materi ini disampaikan oleh:
BADAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH PROVINSI 
(BAN-S/M-P)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Disajikan dalam:
SOSIALISASI AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2018 BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH PROVINSI DIY Yogyakarta: 17, 18, 19, 20 Juli 2018

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel